REPUBLIKA.CO.ID – Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah senang jika rukhshah-Nya diambil sebagaimana jika hak-hak-Nya diberikan.”
Mabit di Muzdalifah adalah wajib haji yang tidak sampai membuat haji
tidak sah jika ditinggalkan. Mabit di sana sudah cukup dilakukan dengan
hanya singgah sejenak tanpa harus menginap.
Hanya saja, meninggalkan mabit di Muzdalifah berarti meninggalkan salah satu wajib haji yang menuntut dibayarkannya dam.
Beberapa fukaha bahkan membolehkan ditinggalkannya mabit di
Muzdalifah bagi jamaah haji yang memiliki uzur, seperti perempuan,
lansia, dan anak-anak. Hal itu dimaksudkan agar mereka lebih leluasa
dalam melempar Jumrah Aqabah di Hari Nahar sebelum berdesak-desakan
dengan jamaah haji lainnya.
Lempar jumrah ini boleh mereka lakukan sebelum atau sesudah shalat Subuh. Dalilnya adalah beberapa riwayat berikut:
Aisyah berkata, “Nabi SAW memerintahkan Ummu Salamah untuk pergi pada
malam Hari Nahar. Ummu Salamah kemudian melempar jumrah sebelum fajar,
lalu pergi dan mengerjakan Tawaf Ifadhah.”(HR. Abu Dawud dan Al
Bayhaqi).
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah memerintahkan Ummu Habibah untuk pergi meninggalkan Muzdalifah pada malam hari. (HR. Muslim).
Diriwayatkan pula bahwa Nabi SAW pernah memerintahkan Ibnu Abbas
beserta keluarganya untuk pergi ke Mina pada malam Hari Nahar. Mereka
kemudian melempar jumrah saat fajar. (HR. Muslim).
Aisyah berkata, “Saudah pernah meminta izin kepada Rasulullah SAW
agar dibolehkan pergi pada malam wukuf di Muzdalifah karena dia memiliki
badan yang besar (gemuk). Beliau akhirnya memberinya izin.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Abdullah, hamba sahaya Asma’ binti Abu Bakar, “Asma
datang di Muzdalifah pada malam Jumat. Ia lalu shalat selama beberapa
saat dan berkata, ‘Wahai anakku, apakah bulan sudah terbenam?’ Aku
(Abdullah) menjawab, ‘Belum.’ Dia lalu shalat lagi selama beberapa saat
dan berkata, Apakah bulan sudah terbenam?’ Aku menjawab, ‘Sudah.’
Dia lantas berkata, ‘Pergilah kalian (ke Mina).’ Kami pun segera
pergi ke Mina dan melempar jumrah, lalu kembali pulang (ke Muzdalifah),
dan dia langsung mengerjakan shalat Subuh di tendanya. Aku lalu bertanya
kepadanya, Apa yang baru saja kami lihat dan lakukan?’ Dia menjawab,
‘Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah mengizinkan hal ini bagi orang
yang lemah.” (HR. Muslim).
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita oleh Dr Ablah Muhammad Alkahlawy
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita oleh Dr Ablah Muhammad Alkahlawy






0 comments:
Post a Comment