Jakarta (Sinhat)--Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan
Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati menjadi
Undang-Undang.
"Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU,"
kata Sohibul Imam sambil mengetok palu tanda persetujuan seluruh
peserta Rapat Paripurna di Jakarta, Senin (29/9).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dalam pandangan
pemerintah mengatakan UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana abadi umat serta
sumber lain yang tidak mengikat.
Menurutnya, akumulasi jumlah dana Jamaah Haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.
Menkumham sepakat dengan DPR bahwa pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH untuk kemaslahatan umat Islam.
"Kami sepakat bahwa di sisi lain, UU juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.
"Peningkatan nilai manfaat dana jamaah haji itu hanya bisa dicapai
melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan
akuntabel," kata Menkumham.
Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan
pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum
publik badan pengelolan keuangan haji yang disingkat BPKH, yang bersifat
mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji, yang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dengan prinsip syariah.
BPKH juga berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informsi melalui media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.
Selain itu, BPKH juga harus memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.
BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji, yang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dengan prinsip syariah.
BPKH juga berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informsi melalui media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.
Selain itu, BPKH juga harus memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.
Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan terimakasih kepada anggota
DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60
pasal tersebut.
"Pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat," kata Menkumham.
"Pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat," kata Menkumham.
0 comments:
Post a Comment