REPUBLIKA.CO.ID – Kalangan fukaha sepakat bahwa keadaan suci bukan
merupakan syarat sah wukuf di Arafah. Oleh sebab itu, wukufnya perempuan
yang sedang haid atau nifas tetap dianggap sah.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah yang
sedang haid saat berhaji. “Kerjakanlah semua manasik yang dikerjakan
oleh jamaah haji lainnya selain tawaf di Baitullah.”
Ibnu Al-Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa orang yang wukuf
di Arafah dalam keadaan tidak suci tetap bisa mendapatkan
(menyempurnakan) hajinya. Dia juga tidak dikenai dam apa-apa.”
Sebelum mengerjakan wukuf, jamaah perempuan dan jamaah laki-laki
disunahkan mandi terlebih dahulu dengan niat bersuci karena mereka akan
berkumpul bersama jutaan kaum Muslim lainnya.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita oleh; Dr. Ablah Muhammad Alkahlawy
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita oleh; Dr. Ablah Muhammad Alkahlawy
0 comments:
Post a Comment