Sunday 9 September 2012

Sahkah Wukuf Wanita yang Sedang Haid atau Nifas?

REPUBLIKA.CO.ID – Kalangan fukaha sepakat bahwa keadaan suci bukan merupakan syarat sah wukuf di Arafah. Oleh sebab itu, wukufnya perempuan yang sedang haid atau nifas tetap dianggap sah.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah yang sedang haid saat berhaji. “Kerjakanlah semua manasik yang dikerjakan oleh jamaah haji lainnya selain tawaf di Baitullah.”


Ibnu Al-Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa orang yang wukuf di Arafah dalam keadaan tidak suci tetap bisa mendapatkan (menyempurnakan) hajinya. Dia juga tidak dikenai dam apa-apa.”
Sebelum mengerjakan wukuf, jamaah perempuan dan jamaah laki-laki disunahkan mandi terlebih dahulu dengan niat bersuci karena mereka akan berkumpul bersama jutaan kaum Muslim lainnya.

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita oleh; Dr. Ablah Muhammad Alkahlawy

0 comments:

Post a Comment