JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) memutuskan akan melakukan analisis khusus terkait penyelenggaraan ibadah haji 2013.
Tindakan itu terkait beberapa indikasi penyalahgunaan dana haji dan beberapa temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tindakan itu terkait beberapa indikasi penyalahgunaan dana haji dan beberapa temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).