Jakarta (Sinhat)--Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan
Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati menjadi
Undang-Undang.
"Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU,"
kata Sohibul Imam sambil mengetok palu tanda persetujuan seluruh
peserta Rapat Paripurna di Jakarta, Senin (29/9).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dalam pandangan
pemerintah mengatakan UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana abadi umat serta
sumber lain yang tidak mengikat.






