Kepada Calon Jamaah Haji dan Umroh yang ingin berangkat ibadah ke tanah suci sekarang harus ekstra hati-hati dan waspada. Saat ini banyak sekali Biro Travel Umroh dan Haji yang tidak memiliki Izin dan kemudian mereka Nekat memberangkatkan Jamaah tapi berakibat Fatal.
Hal ini di temukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Akibatnya adalah banyak Jamaah terlantar.
Direktur Pembinaan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Kemenag, Achmad Kartono, menjelaskan hasil pengawasan dan pengendalian
pada bulan Februari 2013 lalu dan menemukan beberapa perusahaan travel
terbukti / diketahui memberangkatkan jamaah. Sebagian berhasil tetapi
lebih banyak yang masih tertunda.
Belum lama ini juga, terdapat beberapa kasus masalah jamaah umrah yang terlantar. Terlantar saat sebelum berangkat, saat transit, maupun setelah tiba dan berada di Tanah Suci
/ Arab Saudi. Beberapa biro perjalanan tak berizin yang tetap
memberangkatkan jamaah. statusnya tidak memiliki izin dari Kemenag.
Kasusnya, jamaah terlantar di Surabaya sebelum berangkat karena adanya
perubahan penerbangan dan jadwal keberangkatan. Jumlah jamaah sebanyak 500 orang.
Sebuah Travel berinisial PT GA berdomisili di Jakarta. Karena Jadwal Tidak Pasti maka Jamaah terlantar di Kuala Lumpur dan di Arab Saudi pun mendapat akomodasi tidak layak. Jumlah jamaahnya 98 orang.
Atas dasar itu, pihaknya bertekad memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan layanan call center 24 jam ke 021-50042, 081316911570, dan 0811824394. Sebab, reaksi dari Kemenag juga berdasarkan laporan jamaah
yang dirugikan, kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi. Kepada
biro travel tanpa izin dari kemenag, kata Kartono, langsung diserahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Namun jika pelanggaran dilakukan oleh biro travel yang memiliki izin, maka langsung ditindak oleh Kemenag dengan diberikan sanksi paling parah izin usahanya dicabut.
Terkait penindakan secara hukum itu Kemenag dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Polri. Niat ini, menurutnya, sudah dirancang sejak tahun lalu yang pada intinya melingkupi tiga kegiatan; pembinaan, penertiban, dan penegakkan hukum.
Kerjasama dengan aparat ini semakin penting karena peminat umroh dan
haji khusus dari tahun ke tahun kian besar. Tidak heran jika semakin
banyak pihak mengendusnya sebagai ladang bisnis tanpa melewati prosedur
berlaku.
Kemenag mencatat, pada 2011, orang Indonesia yang menjalankan umroh sektiar 250 ribu orang, kemudian meningkat menjadi 300 ribu orang pada tahun lalu. Tahun ini diyakini akan melonjak mencapai sedikitnya 400 ribu orang. “Apa ini dampak dari antrian panjang ibadah haji? Bisa juga. Tetapi juga sudah menjadi tren,” katanya. (gen/nw/c1)
Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang resmi dan tercatat di Kemenag mencapai 402 perusahaan terdiri atas 254 perusahaan PPIU untuk umroh dan haji khusus serta 148 khusus penyelenggaraan umroh. Dari total PPIU itu 88 perusahaan di antaranya merupakan sekaligus provider visa Arab karena memiliki kerjasama langsung dengan agen resmi di Arab Saudi.(gen/jpnn)
Sumber : Biro Travel Tak Ber-Izin







1 comments:
info menarik sekali, kunjungi kabar makkah di http://kabarmakkah.com/
Post a Comment